IE Warning
Your browser is out of date!

This website uses the latest web technologies so it requires an up-to-date, fast browser!
Try Firefox or Chrome!
Back to top
CUSTOMER SERVICE LINE  :    08159979282    Tanya via WA
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.

DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000

Wildan Catra Mulia · Kamis, 06 Desember 2018 – 13:47 WIB
DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000

Ilustrasi parkir (Foto: iNews.id/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan tarif parkir baru yang berlaku pada 2019. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan volume penggunaan kendaraan pribadi dan semakin banyak masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan mobil akan ditentukan berdasarkan zona wilayah. Dia mencontohkan untuk zona di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman sekitar Rp69.000 per jam untuk roda empat.

“Jadi uang parkir roda empat itu Rp69.000. Untuk yang roda dua itu ada Rp54.000. Nah kita akan menerapkan zonasi-zonasi terkait dengan pengurangan satuan ruang parkir,” kata Sigit di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

 

Dia menuturkan, penerapakan kenaikan biaya jasa layanan parkir juga didasari dengan koridor yang ruas jalannya sudah baik dalam transportasi massal. Misalnya, ada bus rapid transit (BRT), Transjakarta, Jak Lingko, Mass Rapid Transit (MRT), dan lainnya.

“Ini sedang dilaksanakan ya. Ini kita kemarin ada studi integrasi yang MoU antara Transjakarta dengan MRT. Nah, revisi perda rencana tata ruang wilayah DKI akan disahkan di awal 2019,” ucap dia.

Sigit menuturkan, Pemprov DKI akan mempersiapkan kantung parkir di setiap kawasan terintegrasi transportasi massal. Jadi warga dapat parkir dan pindah ke transportasi umum.

“Ini kita bicara policy yang ada di titik-titik ruang angkutan umum massal. Kita dorong dengan menggunakan park and ride, itu lah yang kita subsidi, tarif jasa layanannya,” tutur dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov akan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pengurangan kendaraan pribadi di Jalan Sudirman-Thamrin.

“Nanti ke depan kami akan melakukan pengetatan parkir. Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan peningkatan biaya (tarif) parkir, sedangkan yang kedua dengan pengurangan tempat parkir,” kata Anies di Jalan Sudirman, Selasa (4/12/2018).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

LEAVE A COMMENT

seventeen + three =


 

 
Copyright 2013 Crispyku. Designed by Pohon Kreatif