IE Warning
Your browser is out of date!

This website uses the latest web technologies so it requires an up-to-date, fast browser!
Try Firefox or Chrome!
Back to top
CUSTOMER SERVICE LINE  :    08159979282    Tanya via WA
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.

Dalam bisnis, perjanjian atau pembuatan kesepakatan bukan lagi hal yang asing. Nah, salah satu contoh komponen yang penting dalam kerja sama bisnis adalah memorandum of understanding atau MoU. Dokumen ini adalah cara formal tertulis untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain.

Sebelum membuatnya, kamu harus benar-benar memahami dulu posisinya dalam hukum dan apa saja yang perlu dimuat dalam MoU.

Sebelum bergabung dengan bisnis franchise fried chicken ini tentunya kamu juga akan menjalani tahap MoU, ini dia tahapan MoU Crispyku Fried Chicken, franchise kekinian atau waralaba ayam goreng dengan mitra berjumlah sekitar 1000 cabang di seluruh Indonesia :

 

https://youtu.be/7xtwXpFdKYc

 

Jika kamu ingin membuka usaha sendiri dengan modal ekonomis Crispyku Fried Chicken menjual franchise jualan ayam goreng yang harus kamu cuma dan cara memulai waralabanya yaitu, Anda dapat mengunjungi laman franchise fried chicken crispyku di situs web Crispyku dan Waralaba Fried Chicken Crispyku. Ikuti juga media sosial Instagram @CrispykuFacebook Crispyku, dan YouTube Channel Crispyku.

 

Crispyku Fried Chicken juga membuka kesempatan kepada Anda untuk berdiskusi dengan tim Crispyku Pusat melalui aplikasi WhatsApp. Bagaimana, tertarik menjadi mitra Crispyku?

LEAVE A COMMENT

three + eight =


 

 
Copyright 2013 Crispyku. Designed by Pohon Kreatif