Pengertian perusahaan Usaha waralaba Kecil Franchise Fried Chicken
Pengertian umum dari Usaha Kecil Franchise Fried Chicken Crispyku adalah suatu bentuk Usaha waralaba yang tidak tergantung kepada pemilik dan manajemennya, Usaha waralaba kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 kategori Usaha waralaba kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
Ciri-ciri perusahaan Usaha waralaba kecil Franchise Fried Chicken
- Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
- Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
- Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri,berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan
- Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana.
Kekuatan Perusahaan Usaha waralaba kecil Franchise Fried Chicken
- a) Manajemen perusahaan lebih dapat terkontrol
- b) Prosedur hukumnya sederhana
- c) Bebas dalam menentukan barang atau jasa yang diproduksi
- d) Pemilik dapat menerima seluruh laba
- e) Pendistribusian barang ataupun pengenalan produk lebih mudah
Kelemahan Perusahaan Usaha waralaba kecil Franchise Fried Chicken
- a) Resiko usaha ditanggung oleh si pemilik
- b) Kurangnya informasi dalam menjalankan bisnis
- c) Pembagian kerja tidak proposional
- d) Tidak ada perencanaan mengenai anggaran
- e) Tidak pernah melakukan studi kelayakan
Copyright 2013 Crispyku. Designed by