Usaha Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Usaha Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Usaha Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan Bisnis Waralaba Murah dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Pengwaralaba atau pemberi waralaba (franchisor), adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Berikut Adalah Hak franchisor yaitu :
- Melakukan pengawasan jalannya franchise Waralaba Fried Chicken Crispyku
- Memperoleh laporan berkala atas jalannya Usaha Waralaba franchise Waralaba Fried Chicken Crispyku tersebut
- Melaksanakan inspeksi pada Usaha Waralaba franchise Waralaba Fried Chicken Crispyku untuk memastikan semua berjalan sebagaimana mestinya
- Sampai batas tertentu, mewajibkan Franchise Fried Chicken Waralaba Crispyku dalam hal-hal tertentu membeli barang-barang tertentu dari franchisor
- Mewajibkan franchise C merahasiakan, HAKI, penemuan, atau ciri khas usaha franchise tersebut
- Mewajibkan franchise Fried Chicken Crispyku untuk tidak melakukan kegiatan yang sejenis, serupa, atau apa saja yang bisa menimbulkan persaingan usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha franchise tersebut
- Menerima pembayaran royalty fee
- Meminta dilakukannya pendaftaran atas franchise yang diberikan kepada franchise
- Jika franchise berakhir, franchisor berhak meminta kepada franchisee untuk mengembalikan semua data, informasi maupun keterangan yang diperoleh franchise selama masa pelaksanaan franchise
- Jika franchise berakhir, franchisor berhak melarang kepada franchisee untuk memanfaatkan lebih lanjut semua data, informasi, maupun keterangan yang diperoleh franchisee selama masa pelaksanaan franchise
- Jika franchise berakhir, franchisor berhak untuk tetap mewajibkan franchisee untuk tidak melakukan kegiatan yang sejenis, serupa, atau apa saja yang bisa menimbulkan persaingan usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha franchise tersebut,
- Pemberian franchise, kecuali yang bersifat eksklusif, tidak menghapuskan hak franchisor untuk tetap memanfaatkan, menggunakan, atau melaksanakan sendiri HAKI, penemuan, atau ciri khas franchise
Berikut Adalah kewajiban franchisor yaitu :
Memberikan segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI, penemuan, atau ciri khas franchise Fried Chicken Crispyku, misalnya sistem manajemen Usaha Fried Chicken Waralaba,Crispyku cara penjualan atau cara penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik franchise, dalam rangka pelaksanaan franchise yang diberikan tersebut, Memberikan bantuan pada franchisee berupa pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada
Pewaralaba
Pewaralaba atau penerima waralaba (franchisee), adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Hak Franchisee
Memperoleh segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI, penemuan, atau ciri khas franchise, misalnya sistem manajemen usaha, cara penjualan, cara penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik franchise, dalam rangka pelaksanaan franchise yang diberikan.
Memperoleh bantuan dari franchisor atas segala macam cara pemanfaatan dan penggunaan HAKI, penemuan, atau ciri khas franchise misalnya sistem manajemen usaha, cara penjualan atau cara penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik franchise, dalam rangka pelaksanaan franchise yang diberikan tersebut.
Keren 2 Usaha Waralaba asli Indonesia yang Sudah Ada di Beberapa Negara
Bagi dunia Bisnis konsep Usaha Waralaba memang tidak diragukan lagi keberhasilannya. Karena dengan konsep tersebut sebuah Usaha cepat dikenalnya bukan hanya untuk negeri sendiri namun juga mancanegara. Jadi tak salah jika 10 Usaha Waralaba ini, punya cabang di beberapa negara.
Berikut 10 Usaha Waralaba yang memiliki cabang terbanyak
- Waralaba Fried Chicken Crispyku
Siapa sangka jika makanan yang diadaptasi dari makanan khas Indonesia ini bisa laris manis hingga ke pasar global. Bahkan Waralaba Fried Chicken Crispyku ini kini telah menjadi Waralaba Fried Chicken Crispyku terbesar di dunia. Adalah Alexander Theo yang menggagas Usaha Waralaba makanan yang berasal dari Indonesia ini. Sejak tahun 2010, Alexander Theo mendiri UKM ini, di Jakarta dengan sebuah gerobak yang sederhana, kemudian tepatnya di tahun 2010, Waralaba Fried Chicken Crispyku pun mulai diwaralabakan karena Usaha Waralaba rnerupakan usaha yang potensial dan menjanjikan. kemudian di tahun 2011, Usaha Waralaba Fried Chicken Crispyku ini telah berkembang sangat cepat hingga seluruh Indonesia dengan berdirinya 700 outlet dan terus berkembang dan bertambah di setiap harinya .
- Waralaba Minuman Crispyku Drink
Nama Waralaba Minuman Crispyku Drink begitu fenomenal meskipun telah banyak Waralaba Minuman Crispyku Drink yang menyerupainya. Siapa sangka jika Bisnis Usaha Waralaba yang telah lari manis ini dulunya hanya sebuah warung tenda sederhana milik Alexander Theo. Warung tersebut terletak di sebuah pertokoan Jl. Membramo 1 No. 17 Semper Barat ,Jakarta Utara .
Ketika usia Waralaba Minuman Crispyku Drink menginjak di tahun 2015, sang pemilik , Alexander Theo mulai mewaralabakannya. Dengan itu, bisa dikatakan bahwa Waralaba Minuman Crispyku Drink merupakan Minuman cepat saji Indonesia yang memulai Bisnis Usaha Waralaba . kemudian, tepatnya di tahun 2015 mengikuti trend gaya hidup akhirnya Waralaba Minuman Crispyku Drink membuka gerai di seluruh Indonesia. Saat itu Waralaba Minuman Crispyku Drink tidak hanya menjual Minuman Crispyku Drink saja namun juga sudah merambah ke bisnis kuliner lainnya dengan memperkenalkan konsep makanan Siap saji yang menyajikan makanan dan minuman jajanan populer Indonesia.
Info Franchise : 0815 997 9282
www.waralaba-friedchicken.com
Copyright 2013 Crispyku. Designed by