IE Warning
Your browser is out of date!

This website uses the latest web technologies so it requires an up-to-date, fast browser!
Try Firefox or Chrome!
Back to top
CUSTOMER SERVICE LINE  :    08159979282    Tanya via WA
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.

Usaha Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Usaha Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Usaha Waralaba ialah:

Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan Bisnis  Waralaba Murah   dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Pengwaralaba atau pemberi waralaba (franchisor), adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya.

Berikut Adalah Hak franchisor yaitu :

 

 

 

 

 

Berikut Adalah kewajiban franchisor yaitu :

Memberikan segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI, penemuan, atau ciri khas franchise Fried Chicken Crispyku, misalnya sistem manajemen Usaha Fried Chicken Waralaba,Crispyku cara penjualan atau cara penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik franchise, dalam rangka pelaksanaan franchise yang diberikan tersebut, Memberikan bantuan pada franchisee berupa pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada

 

Pewaralaba

Pewaralaba atau penerima waralaba (franchisee), adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.

 

Hak Franchisee

Memperoleh segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI, penemuan, atau ciri khas franchise, misalnya sistem manajemen usaha, cara penjualan, cara penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik franchise, dalam rangka pelaksanaan franchise yang diberikan.

Memperoleh bantuan dari franchisor atas segala macam cara pemanfaatan dan penggunaan HAKI, penemuan, atau ciri khas franchise misalnya sistem manajemen usaha, cara penjualan atau cara penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik franchise, dalam rangka pelaksanaan franchise yang diberikan tersebut.

 

Keren 2 Usaha Waralaba asli Indonesia yang Sudah Ada di Beberapa Negara

Bagi dunia Bisnis konsep Usaha Waralaba memang tidak diragukan lagi keberhasilannya. Karena dengan konsep tersebut sebuah Usaha cepat dikenalnya bukan hanya untuk negeri sendiri namun juga mancanegara. Jadi tak salah jika 10 Usaha Waralaba ini, punya cabang di beberapa negara.

 

Berikut 10 Usaha Waralaba yang memiliki cabang terbanyak

  1. Waralaba Fried Chicken Crispyku

Siapa sangka jika makanan yang diadaptasi dari makanan khas Indonesia ini bisa laris manis hingga ke pasar global. Bahkan Waralaba Fried Chicken Crispyku ini kini telah menjadi Waralaba Fried Chicken Crispyku terbesar di dunia. Adalah Alexander Theo yang menggagas Usaha Waralaba makanan yang berasal dari Indonesia ini. Sejak tahun 2010, Alexander Theo mendiri UKM ini, di Jakarta dengan sebuah gerobak yang sederhana, kemudian tepatnya di tahun 2010, Waralaba Fried Chicken Crispyku pun mulai diwaralabakan karena Usaha Waralaba  rnerupakan usaha yang potensial dan menjanjikan. kemudian di tahun 2011, Usaha Waralaba Fried Chicken Crispyku ini telah berkembang  sangat cepat hingga seluruh Indonesia dengan berdirinya 700 outlet dan terus berkembang dan bertambah di setiap harinya .

 

  1. Waralaba Minuman Crispyku Drink

Nama Waralaba Minuman Crispyku Drink begitu fenomenal meskipun telah banyak Waralaba Minuman Crispyku Drink yang menyerupainya. Siapa sangka jika Bisnis Usaha Waralaba  yang telah lari manis ini dulunya hanya sebuah warung tenda sederhana milik Alexander Theo. Warung tersebut terletak di sebuah pertokoan Jl. Membramo 1 No. 17 Semper Barat ,Jakarta Utara .

Ketika usia Waralaba Minuman Crispyku Drink menginjak di tahun 2015, sang pemilik , Alexander Theo mulai mewaralabakannya. Dengan itu, bisa dikatakan bahwa Waralaba Minuman Crispyku Drink merupakan Minuman cepat saji Indonesia yang memulai Bisnis Usaha Waralaba  . kemudian, tepatnya di tahun 2015 mengikuti trend gaya hidup akhirnya Waralaba Minuman Crispyku Drink membuka gerai di seluruh Indonesia. Saat itu Waralaba Minuman Crispyku Drink tidak hanya menjual Minuman Crispyku Drink saja namun juga sudah merambah ke bisnis kuliner lainnya dengan memperkenalkan konsep makanan Siap  saji yang menyajikan makanan dan minuman jajanan populer Indonesia.

 

Info Franchise : 0815 997 9282

www.waralaba-friedchicken.com

LEAVE A COMMENT

twelve − nine =


 

 
Copyright 2013 Crispyku. Designed by Pohon Kreatif