5. Belajar Tatap Muka Boleh 50%
Kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) pun maksimal 50 persen. Namun ada pengecualian bagi sekolah-sekolah tertentu.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri nomor 03/KB/2021 nomor 384 tahun 2021, nomor HK.01.08.MENKES.4242/2021 nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Corona Virus (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” bunyi Kepgub itu.
Guru memberikan materi pelajaran saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di kawasan SDN 13 Pagi Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (8/9).Guru memberikan materi pelajaran saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di kawasan SDN 13 Pagi Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (8/9).
Namun, ada pengecualian untuk sejumlah sekolah boleh hingga 100 persen. Salah satunya sekolah luar biasa.
Baca juga:
Jakarta dalam Bayang-bayang 25 Titik Ganjil Genap
“SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik satu kelas,” tulisnya.
Selain itu, sekolah PAUD ditetapkan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik satu kelas.
6. Permainan Anak di Mal Boleh Buka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka permainan anak di mal sejalan dengan pemberlakuan PPKM Level 2. Namun, ada syarat khusus dalam pemberlakuannya.
Permainan anak di tempat hiburan seperti mal harus mensyaratkan orang tua untuk mencatat alamat dan nomor telepon. Hal itu untuk kebutuhan tracing.
7. Ganjil Genap Diperluas
Penerapan ganjil-genap di Jakarta saat ini baru diberlakukan di 3 titik saja. Perluasan ganjil genap di 25 kawasan akan diputuskan dalam rapat lintas instansi di Polda Metro Jaya hari ini.
“Nanti akan diputuskan dalam rapat Jumat besok (hari ini),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (21/10/2021).
Petugas juga sudah tidak lagi berjaga di mulut-mulut menuju titik ganjil-genap. Meski begitu penindakan secara manual dan e-TLE tetap berlaku.
“Sejak tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut gage seperti di Bundaran Senayan maupun di Patung Kuda. Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar,” katanya.
Penerapan ganjil genap saat ini kembali ‘normal’ dengan merujuk ke Pergub. Ganjil genap di Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said hanya berlaku pada hari Senin-Jumat saja.
“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Pertama gage berlaku dari jam 06.00 WIB sampai ke 10.00 WIB kemudian dari jam 16.00 WIB-20.00 WIB. Hanya berlaku dari hari Senin-Jumat, untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku,” ujar Sambodo.
Berikut ini 25 titik gage di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5777272/yang-beda-di-jakarta-usai-ppkm-level-2.